Posts

Showing posts with the label Fikih

Pernikahan Dalam Islam

Defenisi Pernikahan Dalam Islam Nikah artinya mengumpulkan. Sedangkan menurut Syara' artinya akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat tertentu untuk berkumpul dan menghalalkan pasangan suami-istri untuk saling berhubungan satu sama lainnya. Dalil Pernikahan Dalam Islam Setiap orang dikenai hukuman pernikahan baginya. Mulai dari Wajib, Sunnah, Makruh, dan Haram juga dikenai bagi manusia, dengan disesuaikan atas kondisi yang ada pada dirinya. Pada dasarnya, Nikah disyariatkan kepada manusia berdasarkan firman-firman Allah di dalam Alquran. اِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ Terjemah: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahil...