Pengertian Guru Menurut Para Ahli
Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Itulah semboyan untuknya. Oleh karenanya, hal yang mendasar adalah memahami tentang pengertian Guru menurut para ahli.
Halaman ini, akan menjelaskan kepada Anda tentang pengertian Guru yang dimaksudkan itu. Mari kita teruskan.
Pengertian Pendidik
Menurut Ramayulis (2010: 139) kata pendidik berasal dari kata dasar didik, artinya memelihara, merawat dan memberi latihan agar seseorang memiliki pengetahuan seperti yang diharapkan (tentang sopan santun, akal budi, akhlak, dan sebagainya). Dalam konteks islam, pendidik disebut:
- Murobbi
- Mendidik peserta didik agar kemampuannya terus meningkat, memberikan bantuan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuannya.
Muaddib, seorang pendidik yang bertugas untuk menciptakan suasana belajar yang dapat menggerakkan peserta didik untuk berperilaku atau beradap sesuai dengan norma-norma, tata susila, dan sopan santun yang berlaku di masyarakat.
- Muallim
- Orang yang mampu untuk merekonstruksi bangunan ilmu secara sistematis dalam pemikiran peserta didik dalam bentuk ide, wawasan, kecakapan, dan sebagainya. Muallim orang yang memiliki kemampuan unggul dibandingkan dengan peserta didik, yang dengannya ia dipercaya menghantarkan peserta didik kearah kesempurnaan dan kemandidrian.
- Mudarris
- Orang yang dipercayakan sebagai guru dalam upaya membelajarkan peserta didik.
- Mursyid
- Berkedudukan sebagai pemimpin, penunjuk jalan, pengarah bagi peserta didiknya agar ia memperoleh jalan yang lurus.
- Muzakki
- Pendidik yang bertanggungjawab untuk memelihara, membimbing, dan mengembangkan fitrah peserta didik, agar ia selalu berada dalam kondisi suci dalam keadaan taat kepada Allah SWT terhindar dari perbuatan yang tercela.
Profesi pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua profesi yang saling berkaitan dalam sebuah sistem pendidikan, sekalipun keduanya memiliki lingkup yang berbeda. Hal ini dapat dlihat dari pengertian tenaga pendidik dan kependidikan yang tertuang dalam pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 ayat (1) dan (2) tentang Sisdiknas (UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2010: 219) sebagai berikut:
- Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, penembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
- Tenaga pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pendidik adalah tenaga professional yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur dan sebutan lainnya sesuai dengan kekhususannya serta secara langsung berpartisipasi dalam suatu kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan. Sementara tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan (Mardianto, 2012).
Orang yang berkualifikasi di dalam tenaga kependidikan adalah kepala sekolah, wakil-wakil/kepala urusan, staf tata usaha serta staf-staf yang lain. Dalam sistem pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan memiliki fungsi dan tugas yang saling menunjang satu sama lain, sehingga dapat disebut bahwa kedua profesi ini memiliki hubungan symbiosis mutualisme karena masing-masing tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman dalah surah At-Taubah Ayat 122 yang artinya:
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya (At-Taubah; 122).
Dalam Hadis Rasulullah SAW juga menjelaskan dalam sebuah hadis yang artinya: “Apabila suatu Pekerjaan diserahkan tepat kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Muslim).
Di atas telah dikatakan bahwa tenaga pendidik adalah tenaga profesional. Menurut Supriadi (2012: 25) langkah-langkah untuk mendapatkan pengakuan profesional suatu profesi adalah sebagai berikut:
- Memunculkan pekerjaan yang penuh waktu (full time) bukan pekerjaan sambilan. Dengan kata lain, penyandang pekerjaan tertentu sebagai pekerjaan utamanya.
- Menetapkan lembaga pendidikan sebagai tempat menjalankan proses pendidikan atau latihan.
- Mendirikan asosiasi profesi.
- Melakukan agitasi secara politis untuk memperjuangkan adanya perlindungan hukum terhadap asosiasi atau perhimpunan profesi.
- Mengadopsi secara formal kode etik yang ditetapkan sebagai norma acuan penyandang pekerjaan profesional.
Comments
Post a Comment